
Tujuan pemantauan dan pendampingan tersebut adalah merupakan langkah preventif atau pencegahan terhadap praktik korupsi dan perbuatan curang dari Oknum-oknum tertentu dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut,
sehingga BLT Dana Desa penyalurannya tepat sasaran tanpa adanya potongan kepada masyarakat penerima.