Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap terpidana tindak pidana korupsi a.n inisial I.M.S berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 5967K/Pid.Sus/2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor : PRINT – 24/N.1.12/Fu.1/01/2022 dan terpidana an inisial I.G.S
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 5957K/Pid.Sus/2022 dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor : PRINT – 26/N.1.12/Fu.1/01/2023 Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klungkung.
Paningkah Cari Narendradipa, Pidsus Cerdas Pasti Bisa.