Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Made Sena Dwija Tenaya,A.Md. telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Narkotika.
“Semarapura – Semangat Membantu dan Terpercaya.”

