Akuntabilitas Kinerja

Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, termasuk yang diselenggarakan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Klungkung dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara berjenjang oleh entitas akuntabilitas kinerja satuan kerja Kejaksaan di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Klungkung.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  • Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Dokumen Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung:

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
RENSTRA Tahun 2019-2024
RANCANGAN AWAL RENSTRA TAHUN 2025-2029
RENSTRA Tahun 2025-2029
RENCANA KERJA (RENJA)
RENJA Tahun 2023
RENJA Tahun 2024
RENJA Tahun 2025
RENJA Tahun 2026
LAPORAN KINERJA (LKj)
LKJIP TAHUN 2023
LKJIP TAHUN 2024
LKJIP TAHUN 2025
LAPORAN KINERJA TRIWULAN
LKJIP TRIWULAN I TAHUN 2025
LKJIP TRIWULAN II TAHUN 2025
LKJIP TRIWULAN III TAHUN 2025
LKJIP TRIWULAN IV TAHUN 2025
LKJIP TRIWULAN I TAHUN 2026
LKJIP TRIWULAN II TAHUN 2026
Scroll to Top