Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Gandes Ristiyana, S.H. dan Indira Trisdanadea didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top