Proses Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Informasi dan Elektronik (ITE).

Pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, I D. G. P. Awatara, S.H. didampingin I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. selaku Fasilitator dan Jaksa Penuntut Umum melakukan Proses Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Informasi dan Elektronik (ITE).

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top