Pengawasan terhadap kerja sosial berupa bersih-bersih di Masjid Agung Al Fatah oleh Sdr. FA sebagai bentuk sanksi sosial dalam penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 13.30 Wita Kasi Pidum didampingi Jaksa Fasilitator Kejari Klungkung telah melaksanakan pengawasan terhadap kerja sosial berupa bersih-bersih di Masjid Agung Al Fatah oleh Sdr. FA sebagai bentuk sanksi sosial dalam penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top