
Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 13.30 Wita Kasi Pidum didampingi Jaksa Fasilitator Kejari Klungkung telah melaksanakan pengawasan terhadap kerja sosial berupa bersih-bersih di Masjid Agung Al Fatah oleh Sdr. FA sebagai bentuk sanksi sosial dalam penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
