Penyerahan Tersangka (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung dalam perkara Tindak Pidana Narkotika

Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Ni Wayan Anggriati, S.H. dan didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka FIS diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan Tersangka IKS diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top