
Pada Hari Kamis, Tanggal 05 Maret 2026 pukul 10.50 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang dari Penuntut Umum I Nengah Gunarta,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan terdakwa IGSW dan terdakwa IWS dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum dengan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 dengan inisial terdakwa IGSW dan terdakwa IWS selaku Distributor Air Minum UDAKA pada BUMDes Dawan Kaler
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.
