Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka J diduga melanggar Pasal 488 KUHP.

Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka J diduga melanggar Pasal 488 KUHP.

“KERTAGOSA” (Kerja Tanggap, Responsif, Akurat).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top