Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Gandes Ristiyana, S.H.,M.Kn. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka A diduga melanggar Primair Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Subsidiair Pasal 476 KUHP
“KERTAGOSA” Kejari Tanggap, Responsif, Akurat.
