Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka F

Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.,M.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka F diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top