Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka NGRP Alias IK

Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Dian Kusuma Wardani, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka NGRP Alias IK diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

“KERTAGOSA” – Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top