Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Desak Nyoman Putriani, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka LW dan IWSY diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KERTAGOSA — Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
