Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Made Adikawid Sanjaya, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka AR diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KERTAGOSA — Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
