PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK
Kejaksaan Negeri Klungkung menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskrim Polres Klungkung terkait perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berkas perkara dinyatakan telah lengkap. Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 10 September 2026 sampai dengan 29 September 2026 di Rutan Kelas IIB Klungkung.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan Negeri Semarapura untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KERTAGOSA – Kerja Tanggap, Responsif, Akurat
