Pada Hari Rabu Tanggal 11 September 2024 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Persidangan lanjutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDes Desa Tusan Atas nama Terdakwa dengan inisial IGKS dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh penuntut umum.
Paningkah Sri Narendradhipa. Pidsus Cerdas Pasti Bisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
@pidsuskejagung
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
