Berdasarkan Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: B-1469/N.1.5/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 Perihal Permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan atas nama Tersangka Yulius Dakhi.
Menindaklanjuti surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-3780/Fd.2/12/2024 Tanggal 13 Desember 2024 Perihal Permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan atas nama Tersangka Yulius Dakhi.
Bagi Masyarakat Kabupaten Klungkung yang meilhat keberadaan : “Yulius Dakhi” silahkan hubungi : 081110517678
Informasi Detail:
Nama Lengkap: Yulius Dakhi
Tempat/Tanggal Lahir: Teluk Dalam, 9 Juli 1976
Umur: 48 Tahun
Pekerjaan Terakhir: Direktur PT. Bumi Nisel Cerlanga
Alamat: Jl. Diponegoro No. 19, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan
Yulius Dakhi telah ditetapkan tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2013 – TA. 2015 dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan
