
Kejaksaan baru saja melelang aset TPPU eks Bupati Klungkung I Wayan Candra. Total hasil lelang mencapai Rp 6,03 miliar. Ini merupakan hasil dari dua aset TPPU di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali. Aset itu laku dengan harga Rp 3,5 miliar. Dan kedua, tiga ruko di wilayah Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Bangunan itu laku dengan harga Rp 2,5 miliar.
I Wayan Candra merupakan eks Bupati Klungkung yang telah divonis oleh Mahkamah Agung, setelah mengajukan banding hingga kasasi. Naasnya setiap banding maupun kasasi yang diajukan, hukuman bagi I Wayan Candra bukannya berkurang malah terus bertambah.
Terakhir dalam kasasi, Hakim memutuskan pidana kurungan 18 tahun, denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara. Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 milyar.
Kini, seluruh aset hasil TPPU dan gratifikasi eks Bupati Klungkung ini menunggu untuk terus dilelang. Sementara yang berhasil di lelang sebidang tanah dan bangunan dengan total aset yang berhasil dilelang mencapai Rp 6,03 miliar. Bagi yang penasaran dan akan mengikuti lelang bisa diakses melalui lelang.go.id.