
Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Gandes Ristiyana, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencurian melanggar pasal 362 Jo. 65 ayat (1) KUHP.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya
