Jumat, 07 Februari 2025 Bertempat di Kantor Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), S.M. Satya Dita Permana, S.H. (Plh. Kepala Seksi Intelijen), I Made Adikawid Sanjaya, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus), I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H., M.H. (Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Klungkung)
Hadir dalam kegiatan koordinasi membahas kendala pada Peraturan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mana pengurus Desa Satra memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait penggunaan dana desa minimal 20% untuk kegiatan ketahanan pangan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
