Sosialisasi Peraturan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 di Desa Satra Klungkung

Jumat, 07 Februari 2025 Bertempat di Kantor Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), S.M. Satya Dita Permana, S.H. (Plh. Kepala Seksi Intelijen), I Made Adikawid Sanjaya, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus), I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H., M.H. (Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Klungkung)

Hadir dalam kegiatan koordinasi membahas kendala pada Peraturan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mana pengurus Desa Satra memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait penggunaan dana desa minimal 20% untuk kegiatan ketahanan pangan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top