Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H. dan Gandes Ristiyana, S.H. didampingi petugas pemulihan aset, Pande Made Agus Prawira Dirgayusa, A.Md telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
