Sidang Lanjutan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler

Pada Hari Kamis Tanggal 13 Maret 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan 6 Orang Saksi yang di hadiri oleh Terdakwa Beserta Saksi dan Penasehat Hukumnya Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler dengan inisial IKS.
Paningkah Cri Narendradhipa,Pidsus cerdas pasti bisa.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top