Kamis, Kamis, 22 Mei 2025 Bertempat di Balai Budaya Kabupaten Klungkung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L.B Hamka, SH., MH., meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Klungkung yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat di 53 Desa/Kelurahan dan 122 Desa Adat se-Kabupaten Klungkung.
Turut hadir dalam acara ini, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, yang memberikan dukungan penuh terhadap program pemulihan hukum berbasis adat ini.
Bale Kertha Adhyaksa menjadi simbol keadilan restoratif, tempat masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui jalan damai dan musyawarah, berdasarkan nilai luhur kearifan lokal Bali seperti Desa Kala Patra, Sad Kerthi, dan Tri Hita Karana.
“Program ini selaras dengan Pasal 18 UUD 1945. Saat ini baru Bali yang menerapkan, ke depan kami harap bisa diterapkan secara nasional,” tegas Kajati Bali.
Bali memimpin, Klungkung memberi contoh. Restorative justice bukan hanya mimpi kini jadi realita!
“Semarapura” Semangat Membantu dan Terpercaya!

