Pada Hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Replik oleh Penuntut Umum yang dihadiri Terdakwa dan Penasehat Hukumnya Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler dengan inisial IKS.
Paningkah Cri Narendradhipa,Pidsus cerdas pasti bisa.

