Jumat, 13 Juni 2025. Bertempat di Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 11/Pid.B/2025/PN Srp dengan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Dengan Nomor Polisi DK 6258 UAZ warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
•1 (satu) lembar STNK 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi DK 6258 UAZ warna Hitam atas nama pemilik
KOMANG ARTINI dengan alamat Br Dinas Kangin Pura Ds Depeha Kec.
Kubutambahan, Kab.Buleleng;
Dikembalikan kepada yang berhak
“Semarapura” Semangat Membantu dan Terpercaya!

