Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, Dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung

Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, Dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung

Klungkung, 13 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Klungkung resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana I Gede Krisna Saputra, mantan perangkat desa yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3916 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 21 Mei 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada terdakwa, serta mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.302.611,28 (dua puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus sebelas rupiah koma dua delapan), dan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Proses eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung dan berjalan dengan lancar dan tertib. I Gede Krisna Saputra selanjutnya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klungkung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Negeri Klungkung terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa, karena korupsi di akar rumput secara langsung merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. I Gede Krisna Saputra, yang saat itu memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana desa, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan mengalihkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana publik, khususnya dana desa yang bertujuan untuk kemaslahatan warga, tidak boleh disalahgunakan.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh aparatur desa di Kabupaten Klungkung agar lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum dalam pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan baik dari internal maupun masyarakat.

“Semarapura” Semangat Membantu dan Terpercaya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top