Koordinasi dengan penyidik Polres Klungkung mengenai perkara tindak pidana Perlindungan Anak.

Pada Hari Senin , 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Klungkung, , Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung I D. G. P. Awatara, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan Koordinasi dengan penyidik Polres Klungkung mengenai perkara tindak pidana Perlindungan Anak.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top