
Pada Hari senin Tanggal 14 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Eksepsi yang dihadiri Terdakwa dengan inisial IWS yang didampingi Penasehat Hukumnya Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pip pada SMK N 1 Klungkung dan Terdakwa dengan inisial IDGPB yang didampingi oleh Penasehat hukumnya dalam Perkara penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap Eksepsi penasehat hukum
Paningkah Cri Narendradhipa,Pidsus cerdas pasti bisa.
