Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga netralitas adalah sebuah kewajiban yang melekat pada setiap diri kita. Netralitas ini menjadi bukti komitmen kita sebagai abdi negara untuk tetap independen dan bebas dari pengaruh politik. Dalam setiap aktivitas, termasuk saat berpose dalam foto resmi maupun unggahan pribadi di media sosial, kita perlu berhati-hati agar tidak memberi kesan keberpihakan.
Setiap langkah, pose, dan sikap kita mencerminkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan loyalitas kepada bangsa. Berikut adalah larangan pose foto ASN dalam menjaga netralitas menjelang PILKADA 2024 !
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan bahwasanya :
“NETRALITAS KEJAKSAAN HARGA MATI!”
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung
#Pemilu2024
#NetralitasHargaMati
