PENJUALAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN NEGARA
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung akan mengadakan penjualan langsung barang rampasan negara berupa 20 unit handphone
Pelaksaan penjualan langsung akan diadakan pada:
Kamis, 21 Mei 2026
Pukul 10.00 wita s.d selesai
bertempat pada kantor Kejaksaan Negeri Klungkung
Syarat dan Ketentuan
- Calon peserta mendaftar melalui Panitia Penjualan langsung Kejaksaan Negeri Klungkung dengan membawa fotocopy KTP.
- Barang rampasan yang sudah terjual harus segera diambil dan pemenang harus langsung melunasi harga pembelian kepada Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Klungkung untuk disetorkan ke kas negara.
- Objek penjualan langsung dengan kondisi apa adanya, Peserta diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dijual dengan baik dan teliti sebelum melakukan penawaran maksimal satu hari sebelum pelaksanaan penjualan langsung pada hari dan jam kerja dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan penjualan langsung, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia Penjualan Langsung maupun Kejaksaan Negeri Klungkung.
- Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Negeri Klungkung, Jl. Gajah Mada No. 56 Semarapura, Klungkung.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
