
Pada hari Jumat, 08 Agustus 2025 Team Jaksa Eksekusi bersama Satuan Pengawal Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan serta melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Semarapura untuk melakukan pemindahan tahanan perkara tindak pidana narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung guna mempermudah proses persidangan.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya
