Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung

Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Klungkung yang diwakili oleh staff ahli, Kepala Kepolisian Resor Klungkung beserta jajaran, Komandan Kodim 1610 Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung.

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung berasal dari 19 (sembilan belas) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Penganiayaan, perkara Tindak Pidana UU Perlindungan Anak, perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat, serta perkara Tindak Pidana yang membahayakan Keamanan Umum
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top