Focus Group Discussion Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat.

Focus Group Discussion Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. R. Indra Senjaya, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, I Putu Gede Darma Putra, S.H., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat yang diselenggarakan secara virtual oleh Bidang Tindak Pidana Umum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung (MDA) Dewa Made Tirta serta Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Klungkung I Nyoman Suarsana,SH sebagai wujud sinergi dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai penanganan tindak pidana adat, khususnya dalam penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KERTAGOSA – Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top