Kejagung Janji Sikat Aliran Duit di Kasus Ronald Tannur

Posted @withregram • @beritasatu Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perantara atau ‘makelar’ kasasi Ronald Tannur. Kasus ini terungkap setelah adanya pengembangan penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.

Zarof diduga menerima permintaan dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan putusan bebas dengan imbalan uang senilai Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 1 miliar untuk dirinya. Saat penggeledahan di rumah Zarof, Kejagung menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg.

Selalu update berita terkini di BeritaSatu.com & YouTube BeritaSatu!

#Kejagung#KasusRonaldTannur#KasusPenyuapan#BeritaSatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top