Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan eksekusi Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2025/PN Srp yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Semarapura

Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan eksekusi Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2025/PN Srp yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Semarapura terhadap terpidana berinisial IMS, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, kecuali apabila terpidana melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 1 (satu) tahun. Dalam pelaksanaan putusan, barang bukti berupa pakaian dirampas untuk dimusnahkan, sabit dan batang bambu dirusak agar tidak dapat digunakan kembali, serta satu unit telepon genggam dikembalikan kepada saksi yang berhak.

Selanjutnya, pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 13.00 WITA, terpidana diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan selama masa percobaan. Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan demi kepastian hukum di masyarakat.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top