Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti kepada saksi a.n. Sumarno melalui terdakwa di Rutan Kelas II B Klungkung.

Kamis, 14 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti kepada saksi a.n. Sumarno melalui terdakwa di Rutan Kelas II B Klungkung.

Barang bukti yang dikembalikan berupa:

1 (satu) buah kunci sepeda motor

1 (satu) unit sepeda motor Honda warna silver hitam dengan Nomor Polisi DK 2295 FQ beserta STNK atas nama Ni Putu Dewi Satyahati

Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Srp yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top