KEJARI KLUNGKUNG BACAKAN DAKWAAN PERKARA DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DI BANJARANGKAN

KEJARI KLUNGKUNG BACAKAN DAKWAAN PERKARA DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DI BANJARANGKAN

Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial ANPP dalam perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan Pencurian di Banjarangkan, Senin (12/10/2026). Terdakwa mengikuti persidangan secara luring di Pengadilan Negeri Semarapura.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa berinisial ANPP diduga melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia. Dalam perkara yang sama, terdakwa juga diduga mengambil kalung emas milik korban yang ditaksir bernilai Rp79.950.000,00.

Penuntut Umum menyusun dakwaan berlapis, yaitu Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan primair, Pasal 458 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidiair terkait dugaan tindak pidana terhadap nyawa. Dan terdapat dakwaan Kedua terkait dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, serta dakwaan ketiga alternatif mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, korban tidak memberikan esepsi atau perlawanan, dan siding lanjutan akan digelar pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KERTAGOSA — Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top