KEJARI KLUNGKUNG BACAKAN DAKWAAN PERKARA DUGAAN PENCURIAN DI NUSA PENIDA

KEJARI KLUNGKUNG BACAKAN DAKWAAN PERKARA DUGAAN PENCURIAN DI NUSA PENIDA

Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial MAO dalam perkara dugaan pencurian di wilayah Nusa Penida, Kamis (24/9/2026). Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Klungkung.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga mengambil tas milik korban serta menggunakan salah satu kartu kredit yang berada di dalamnya untuk sejumlah transaksi. Total kerugian korban sebagaimana tercantum dalam dakwaan sebesar Rp2.763.419,00.

Penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Negeri Klungkung menghormati proses persidangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KERTAGOSA — Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top