Koordinasi dengan Penyidik Polres Klungkung Mengenai Perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

Pada Hari Rabu, 05 Februari 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jalan Gajah Mada No. 56 Semarapura, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan Koordinasi dengan penyidik Polres Klungkung mengenai perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top