Koordinasi Dengan Penyidik Polres Klungkung Tentang Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak

Pada Hari Kamis, 20 Februari 2025 pukul 12.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jalan Gajah Mada No. 56 Semarapura, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan Koordinasi dengan penyidik Polres Klungkung mengenai perkara tindak pidana persetubuhan anak.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top