Senin, 04 November 2024, bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Klungkung telah dilaksanakan kegiatan pelunasan kredit oleh nasabah BRI atas nama Maryanah sebesar Rp. 106.495.500. Kegiatan ini didasarkan atas pemberian surat kuasa dari BRI kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Klungkung untuk melakukan mediasi terhadap para nasabah BRI yang masuk dalam kategori tidak melakukan pembayaran angsuran kredit tepat waktu agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran ataupun pelunasan terhadap kreditnya sesuai surat perjanjian kredit/surat pengakuan hutang sebagaimana mestinya.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung
