
Selasa, 11 November 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht)⚖️
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Perkara yang dimusnahkan meliputi 15 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 2 perkara Pertambangan Mineral dan Batubara, 1 perkara Pencabulan, dan 2 perkara Penganiayaan, dengan berbagai jenis barang bukti antara lain:
▶️Narkotika jenis sabu seberat 83,77 gram bruto (58,89 gram netto)
▶️11 handphone, 7 bong, dan 3 tas dari perkara narkotika
▶️1 mesin senso modifikasi (pertambangan)
▶️1 kasur lipat dan 2 boneka (pencabulan)
▶️1 pisau belati dan 16 pakaian (penganiayaan, narkotika, pencurian)
▶️Serta barang bukti lain yang tidak memiliki nilai guna.
Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Klungkung, dihadiri Forkopimda dan instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, Kejari Klungkung menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Salam “MAHOTTAMA” – Semarapura Jaya.
