Pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selasa, 07 April 2026 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung serta dihadiri oleh undangan dari unsur forkopimda. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, sekaligus untuk memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak manapun. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara narkotika, pencurian, pemerkosaan, pengancaman dan lain-lain dengan barang bukti diantaranya sabu dengan berat bruto 39,37 gram atau netto 25,38 gram, 2 butir pil inex, 4 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah handphone, 27 buah pakaian dan lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk barang bukti berupa sabu dan pil inex dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia (nafta atau larutan pembersih) hingga tidak dapat dimurnikan kembali. Sementara itu, bong, timbangan digital, handphone dihancurkan menggunakan palu dan alat berat lainnya hingga benar-benar rusak dan tidak berfungsi. Pakaian serta barang-barang lain yang mudah terbakar kemudian dibakar dalam drum pembakaran hingga habis. Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana semakin meningkat, serta masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya narkoba dan kejahatan lainnya.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Respinsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top