Pendampingan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelesaian aset yang dikuasai negara.

Selasa, 27 Januari 2026 bertempat di Ruang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung telah dilaksanakan kegiatan pendampingan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelesaian aset yang dikuasai negara.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara profesional, objektif, dan akuntabel, guna mewujudkan tata kelola pemulihan aset yang transparan serta tertib administrasi.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top