Pada hari Kamis, 16 April 2026 bertempat di Kantor Desa Tojan Kabupaten Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Bidang Perdata dan TUN melaksanakan Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tojan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JPN Kejari Klungkung, dan Perangkat Desa Tojan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan potensi penyimpangan dan permasalahan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.
