Pada hari ini Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 15.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian Penyidikan dan gelar perkara/ekspose dan telah menetapkan saksi dengan inisial I.W.S selaku Kepala Sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung sebagai TERSANGKA selanjutnya hari ini Penyidik telah memeriksa I.W.S selaku Tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan
Atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana komite SMK Negeri 1 Klungkung
Tahun 2020 sampai dengan 2022
“Semarapura” Semangat Membantu dan Terpercaya!
