
Pada hari Senin, 29 September 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada terdakwa Aranda Boring, dalam perkara tindak pidana Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
7 (tujuh) lembar perjanjian kerja waktu tertentu
1 (satu) buah rompi selam warna hitam merek Bd Mares
1 (satu) buah sepatu selam warna hitam merek Beuchat
1 (satu) buah tangki selam warna putih merek Akuana Beaver
1 (satu) buah buoy warna oranye merek Akuana
1 (satu) buah fins (kaki katak) warna pink merek Akuana
1 (satu) buah dive computer warna putih merek Akuana Beaver
Proses pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. dan diterima langsung oleh pihak yang berhak, yaitu Dwi Hari Prabowo, disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung terus berkomitmen menjaga kepastian hukum serta mewujudkan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
