Pengembalian barang bukti perkara atas nama tersangka I Ketut Angga Gita Als. Angga yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti perkara atas nama tersangka I Ketut Angga Gita Als. Angga yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban diantaranya:

  1. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA type C70 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 6743 FBR atas nama I WAYAN KUNCI Nosin C70E4307363, Noka PP25401347;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type C70 warna kuning;
  3. 1 (satu) buah gunting gagang warna orange;
  4. 1 (satu) buah kunci kontak duplikat;
  5. 1 (satu) helai baju warna hitam putih;
  6. 1 (satu) helai celana panjang warna coklat;
  7. 1 (satu) pasang sandal warna coklat.
    Langkah ini mencerminkan upaya menghadirkan hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada pemulihan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top